Cara Mudah Memadankan NPWP dan NIK untuk Menghindari Sanksi

Cara Memadankan NPWP dan NIK

Pada tanggal 1 Juli 2024, kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai diberlakukan. Untuk memudahkan proses ini, penting untuk mengetahui situs resmi untuk memadankan NIK dengan NPWP.

Batas Waktu Pemadanan NIK dan NPWP

Pemadanan NIK dengan NPWP harus diselesaikan sebelum tanggal 30 Juni. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 mengenai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, format NPWP yang saat ini terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku hingga akhir bulan ini. Mulai tanggal 1 Juli 2024, format NPWP akan diperbarui menjadi 16 digit.

Syarat Pemadanan NIK dengan NPWP

Pemadanan NIK menjadi NPWP berlaku bagi mereka yang sudah memiliki NPWP. Sedangkan untuk wajib pajak yang baru akan mendaftar, mereka akan langsung terdaftar menggunakan NIK mereka.

Konsekuensi bagi Wajib Pajak yang Tidak Memadankan NIK dengan NPWP

Wajib pajak yang tidak memadankan NIK mereka dengan NPWP sesuai tenggat waktu akan menghadapi sanksi, seperti kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan yang diperlukan.

Layanan yang Terdampak Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan

Ada enam layanan utama yang tidak dapat diakses jika NIK tidak dipadankan dengan NPWP, antara lain layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan, serta layanan lain yang memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak.

loading...

Langkah-langkah Memadankan NIK dengan NPWP

Sebelum memulai proses pemadanan, wajib pajak disarankan untuk melakukan pengecekan online terlebih dahulu apakah NIK mereka sudah terdaftar sebagai NPWP melalui situs resmi Ditjen Pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status NIK sebagai NPWP:

  1. Akses laman ereg.pajak.go.id.
  2. Gulir ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau kunjungi langsung ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  3. Pilih kategori wajib pajak sesuai dengan status Anda, baik ‘Orang Pribadi’ untuk individu maupun ‘Badan’ untuk perusahaan.
  4. Isi kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha yang tersedia.
  5. Klik ‘Cari’ untuk melihat apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar sebagai NPWP.
  6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian NPWP, nama wajib pajak, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
  7. Status NIK yang sudah terdaftar sebagai NPWP akan ditandai dengan keterangan ‘Valid’.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan baru terkait penggunaan NIK sebagai NPWP sebelum perubahan berlaku penuh pada Juli 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait