Cara Perpanjang SIM Secara Online Terbaru 2023 dengan Mudah

Sudah tiba waktunya lagi untuk memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) kalian? Jangan khawatir, sekarang kalian bisa melakukannya secara online tanpa harus mengunjungi kantor SAMSAT atau mengantri panjang. Berikut adalah panduan sederhana tentang cara perpanjang SIM secara online dengan menggunakan Aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Nah, SIM atau Surat Izin Mengemudi itu kayak kunci buat kita bisa nyetir kendaraan bermotor. Dikeluarkan sama Polisi, alias Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ini bukti resmi yang bikin kita diakui sebagai pengemudi yang sah, sesuai dengan aturan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadi, ingat ya, kalau mau nyetir, SIM ini jadi bukti kita udah “disetujui” sama pihak berwenang, alias Polisi, buat berkendara sesuai dengan jenis kendaraan yang kita pakai. Gak punya SIM, jangan coba-coba nyetir ya, ntar bisa kena Razia.

Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online

  1. Pertama-tama, buka Google Play Store di smartphone kamu dan unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi tersebut dan lakukan registrasi dengan nomor handphone kamu untuk mendapatkan OTP (One Time Password).
  3. Masukkan kode OTP yang kamu terima melalui SMS.
  4. Buat PIN pribadi yang kamu inginkan dan konfirmasi ulang PIN tersebut.
  5. Selanjutnya, isi data profil kamu mulai dari NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, dan alamat email.
  6. Cek email kamu untuk menemukan notifikasi pengaktifan akun, lalu aktifkan akun kamu dengan mengikuti petunjuk yang diberikan.
  7. Untuk verifikasi KTP, gunakan fitur foto liveness untuk memastikan keaslian foto KTP kamu.
  8. Lanjutkan dengan tes pemeriksaan kesehatan di situs erikkes.id.
  9. Selanjutnya, lakukan tes psikologi di app.eppsi.id.
  10. Kembali ke aplikasi “Digital Korlantas Polri”, pilih menu “SIM” dan kemudian pilih “Perpanjangan SIM”.
  11. Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM secara online.
  12. Pilih Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi SIM) penerbit SIM yang sesuai dengan lokasi kamu.
  13. Masukkan nomor rekening bank kamu.
  14. Pilih metode pengiriman SIM yang kamu inginkan.
  15. Pilih juga metode pembayaran yang kamu prefer, dan sertakan nomor rekening untuk proses pembayaran.
  16. Selesaikan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.
  17. Sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM kamu, dan jika sudah selesai, SIM baru akan dikirimkan ke alamat yang kamu berikan.

Biaya Perpanjang SIM Online

Kalau kamu mau perpanjang SIM, pasti kepikiran nih, berapa sih tarifnya? Jangan khawatir, semuanya udah diatur dengan rapi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Ini bikin semuanya jadi gampang dan transparan. Yuk, kita bahas besarnya tarif perpanjangan SIM:

1. SIM Jenis A

– Nah, kalau kamu punya SIM jenis A dan mau perpanjang, tarifnya cuma Rp80.000. Lumayan, kan?

2. SIM Jenis B

– Kalau yang punya SIM jenis B, tenang aja, tarif perpanjangnya juga sama, yaitu Rp80.000. Jadi, nggak perlu bingung.

3. SIM Jenis C

– Bagi yang punya SIM jenis C, tarif perpanjangnya sedikit lebih terjangkau, yaitu Rp75.000. Hemat dikit, bro!

4. SIM Jenis D

– Buat kamu yang punya SIM jenis D, jangan khawatir. Biaya perpanjangnya cuma Rp30.000. Cuma setengah dari yang lain, nih!

Jadi, intinya, kamu tinggal lihat jenis SIM kamu, terus sesuaikan dengan tarifnya. Gak perlu pusing-pusing, kan? Semoga info ini membantu, dan selamat perpanjangan SIM.

Akhir Kata

Nah, begitu simpelnya cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sekarang, kamu bisa lewatin antrian panjang dan nikmati kenyamanan perpanjangan SIM dari genggaman tanganmu. Dengan teknologi yang semakin canggih, proses ini menjadi lebih mudah dan cepat. Pastikan kalian selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memiliki SIM yang sah untuk berkendara dengan aman. Semoga panduan ini bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait